Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyuap Akil Dituntut Enam Tahun Penjara

Kamis, 27 Februari 2014 – 14:13 WIB
Penyuap Akil Dituntut Enam Tahun Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun.

Jaksa menilai Hambit yang merupakan Bupati Gunung Mas nonaktif dan  Cornelis yang menjabat Komisaris PT Berkala Maju Bersama dianggap terbukti menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua MK sebesar Rp 3 miliar. Suap itu diberikan melalui politisi Partai Golkar Chairun Nisa.

Uang Rp 3 miliar itu diberikan untuk mempengaruhi Akil dalam memutuskan perselisihan Pilkada Gunung Mas diajukan oleh pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Daldin.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pertama Hambit Bintih dan terdakwa kedua Cornelis Nalau Antun dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Ely Kusumastuti saat membacakan tuntutan Hambit dan Cornelis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/2).

Dalam berkas tuntutan Hambit dan Cornelis yang tebalnya mencapai 261 halaman, jaksa juga menuntut pidana denda kepada Hambit dan Cornelis sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, keduanya diganjar dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Menurut Jaksa Sigit Waseso, Hambit dan Cornelis terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang berupaya memberantas tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap jujur dalam persidangan, mengakui kesalahan dan menyesalkan perbuatan," ujar Jaksa Ely.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News