Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Hukumannya
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim memvonis hukuman dua tahun penjara terhadap pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Selain itu, Suhartijo juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/4) malam. Hakim menyatakan Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo guna mendapat izin ekspor benih lobster atau benur.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan.
Hal yang memberatkan Suharjito adalah dia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankannya ialah Suharjito belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, serta memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan.
"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan sepuluh karyawan atau karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah," ujar hakim.
Tak hanya itu, untuk hal yang meringankan, Suharjito juga memberikan kesempatan kepada karyawan atau karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut.
"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum duafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," kata hakim. (tan/jpnn)