Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyuap Gayus Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2011 – 14:30 WIB
Penyuap Gayus Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara - JPNN.COM
JAKARTA- Penyuap Gayus Tambunan, Robertus Santonius divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae suamba, membacakan putusan pada Selasa (23/8).

Majelis Hakim menyatakan, yang memberatkan putusan tersebut adalah sikap tidak profesional terdakwa yang memberikan uang pada Gayus.

Robertus yang berlaku sebagai konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart terbukti menyuap sebesar Rp 925 juta kepada Gayus yang saat itu bertindak sebaga kuasa hukum Ditjen Pajak. Pemberian suap ini untuk memengaruhi hasil perkara banding pajak PT Metropolitan Retailmart.

JAKARTA- Penyuap Gayus Tambunan, Robertus Santonius divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA