Penyuap Menyesal Setor Rp1,5 Miliar Perbulan ke Pak Tua Ini
jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko mengakui kesalahannya telah melakukan penyuapan kepada Ketua DPRD yang juga mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Pengakuan itu makin menyudutkan posisi Fuad Amin.
Antonius membuka penyuapan itu dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, kemarin (13/4). Dia mengaku telah memberikan uang total Rp 95, 5 miliar kepada Fuad maupun BUMD Bangkalan, Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD). "Saya mengakui telah memberikan uang itu untuk bisnis gas di Bangkalan," ujarnya.
Uang yang diberikan rinciannya, untuk PDSD Rp 30 miliar dan setoran rutin Rp 1,5 miliar perbulan sejak 2012. Selain itu dia juga memberikan uang untuk Fuad langsung dengan jumlah keseluruhan Rp 15 miliar. "Saya menyesal telah melakukannya, Yang Mulia. Ini menjadi kejadian yang pertama dan terakhir buat saya," ujar Antonius, lantas meminta keringanan hukuman.
Kuasa hukum Antonius, Fransisca Indrasari menambahkan pemberian yang dilakukan kliennya karena keterpaksaan. Pasalnya, Fuad Amin rajin menagih permintaan uang pada kliennya. "Terdakwa tak ingin terjadi konflik antara PT MKS dan Pemkab Bangkalan," ujarnya. Atas alasan itu, Antonius selalu menuruti permintaan Fuad.
Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum KPK menuntut Antonius dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain Antonius, dalam tuntutannya, jaksa juga menyebut keterlibatan petinggi PT MKS lainnya yang pernah menyerahkan uang suap untuk Fuad maupun PDSD. (gun/end/jpnn)