Penyuap Sudah Dijerat KPK, Penerima Suapnya Mengarah ke Jaksa?
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka pemberi suap untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi terkait PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka yang dijadikan tersangka ialah Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan seorang swasta bernama Marudut.
Namun, KPK belum menetapkan tersangka penerima suap meski sudah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. "Ya itu dua orang itu yang kita periksa memang ada kaitannya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di KPK, Jumat (1/4).
Hadir pula Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif dan Saut Situmorang, serta Jamintel Kejagung Adi Toegarisman dan Sesjamwas Kejagung Jasman Pandjaitan.
Agus yang duduk di samping kanan Adi dan Syarief awalnya hanya menyebut inisial SS dan TS dari Kejati DKI Jakarta. Ia baru menyebut nama Sudung dan Tomo setelah didesak tentang alasannya menyebut dua saksi dari Kejati DKI dengan inisial.
"Kalau jadi saksi tidak boleh diinisialkan, yang diperiksa sampai tadi malam Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. Masih saksi," katanya.
Saat ditanya siapa inisiatif pemberi suap dan untuk siapa duit diberikan, Agus menjawab diplomatis. "Itu yang di dalami. Itu yang digali. Kalau langkah dari kami nanti mengupdate setiap saat," kata Agus.
Yang pasti, kata Agus menambahkan, kasus itu bisa saja mengarah pada keterlibatan pihak lain. "Kami akan selalu berhubungan dan berkoordinasi teman-teman kejaksaan," jelas dia.
Sedangkan Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hasil OTT kerja sama KPK dan Kejagung itu. "Penanganan perkara saat ini ditangani KPK sehingga kami akan terus berkoordinasi," katanya.