Penyusunan Perpu Libatkan Para Pakar HTN
jpnn.com - YOGYAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, di Yogyakarta, Kamis (17/10).
Menkopolhukam Djoko Suyanto menjelaskan, presiden dalam proses penyusunan Perpu MK tidak hanya melibatkan anggota kabinet terkait seperti Kemenko Polhukam, Kemensesneg, Kemenkumham, dan Wantimpres.
"Tetapi juga mengikutsertakan para guru besar hukum tata negara, mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, serta ahli penyusun peraturan perundang-undangan," ujar Djoko dalam keterangan persnya, Kamis (17/10).
Melalui beberapa kali diskusi yang mendalam, lanjutnya, penyusunan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan penyelamatan MK dapat tercapai. (sam/boy/jpnn)