Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peradi: Advokat Tidak Boleh Golput

Sabtu, 13 April 2019 – 15:54 WIB
Peradi: Advokat Tidak Boleh Golput - JPNN.COM
Pemilu Serentak 17 April 2019. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara memastikan organisasinya tidak boleh mendukung capres atau partai tertentu karena bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Advokat.

Dia mendukung penegasan yang disampaikan Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan. Fauzi melalui surat 9 April 2019 yang ditujukan kepada DPC-DPC dan organ Peradi di seluruh Indonesia menegaskan kelompok advokat yang mendukung capres tertentu tidak terafiliasi dengan Peradi dan hanya bersifat pribadi saja. Peradi secara kelembagaan bersifat independen dan nonpartisan, sehingga tidak dibenarkan mendukung capres maupun partai tertentu.

Rivai menambahkan jika terdapat pribadi-pribadi anggota mendukung capres tertentu maka itu hak konstitusional warga negara. “Advokat itu punya pendirian dan tidak bisa dipengaruhi. Ingin pro capres A atau capres B, silahkan saja dan itu hak asasi," kata Rivai, Sabtu (13/4).

Rivai mengimbau anggota Peradi untuk menyukseskan Pemilu 2019. Dia menegaskan jangan sampai golput. "Justru jangan golput karena ambivalen dengan karakter advokat”, ujar Rivai.

Sebagai bentuk dukungan terhadap Pemilu 2019, Rivai menjelaskan sejak dua tahun lalu Peradi bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi melakukan bimbingan teknis sengketa kepemiluan terhadap 550 advokat dari berbagai wilayah tanah air.

“Kami telah membekali 550 advokat profesional yang siap mengawal proses dan hasil pemilu. Baik KPU, Bawaslu, partai, capres dan caleg mana pun bisa menggandeng advokat Peradi guna memastikan pesta demokrasi yang luber jurdil," pungkasnya. (boy/jpnn)

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara memastikan organisasinya tidak boleh mendukung capres atau partai tertentu. Namun, advokat tetap harus menyukseskan pemilu

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close