Peradi Dukung Upaya Perbaikan Sistem Peradilan
Ardian menyampaikan pengambilan sumpah atau janji advokat ini dilakukan Peradi untuk menjalankan kewajihan dan amanat Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Pembekalan advokat oleh Peradi dilakukan pada 722 orang. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya merupakan advokat pindahan dari organisasi advokat lain,” ujarnya.
Pengambilan sumpah profesi para advokat dilakukan langsung oleh Ketua PT DKI Jakarta, H. Soedarmadji dan dihadiri jajaran pengurus DPN Peradi.
Dia mengapresiasi Peradi mengajukan penyumpahan advokat yang sangat banyak.
“Dengan begitu, tingkat kesadaran dan penegakan hukum sesuai dengan profesi masing-masing akan lebih mantap lagi,” katanya.
Menurut Soedarmadji, ini sesuai dengan harapan MA dalam membangun integritas searah.
“Sehingga masalah integritas kerja senantiasa meningkat, di antaranya kerja ikhlas, cerdas, dan tuntas,” ujar dia. (cuy/jpnn)