PERADI Harus Rumuskan Sanksi Constitutional Disobedince
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal PERADI sebagai wadah tunggal tidak digubris Mahkamah Agung (MA). Tindakan itu dinilai sebagai pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedince).
Mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesain mengatakan hukum itu harusnya menjadi panglima atau pemandu dalam bernegara.
Adapun untuk memberikan sanksi atas pembangkangan konstitusional (constitutional disobdince), setidaknya bisa dilakukan melalui dua cara.
Pertama, penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) dan kedua dari sisi sumpah jabatan.
"Kan sumpah jabatannya memegang dan melaksanakan segala perundang-undagan dengan sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya," ujar dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Lantas, bagaimana kalau orang itu bukan pejabat?
"Bagaimana cara daya paksanya sehingga menuruti putusan. Ini yang masih belum ketemu. Apakah ada batas faktum seperti TUN, bisa direplikasi putusan TUN itu dengan batas waktu," katanya.
Opsi lainnya, yakni seperti yang biasa dicantumkan dalam undang-undang. Sampai 30 hari kalau presiden tidak mau mengundangkan maka dengan sendirinya hukum yang sudah disepakti menjadi UU dengan nomor tersendiri. "Kalau sifatnya presiden, ya ditambah dengan contempt of court," katanya.