Peradi Jamin Korektor Ujian Advokat Bebas Dari KKN
Minggu, 05 Maret 2017 – 15:34 WIB
Sebab, pihaknya masih menunggu hasil pengoreksian standar kelulusan.
Namun, setiap peserta yang mendapat nilai minimal 70 dipastikan lulus.
"Ujian ini merupakan amanat Undang-undang Advokat. Untuk menjadi advokat harus mengikuti ujian terlebih dahulu. Sebelum praktik di lapangan, mereka harus mengikuti ujian kompetensi atau kemampuan agar mereka menjadi advokat yang profesional dan andal,” tandasnya. (Mg4/jpnn).