Peradi Libatkan Sejumlah Pihak Dalam Sosialisasi UU TPKS
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar seminar nasional bertajuk “Proteksi Diri dari Predator Seksual“ secara hybrid.
Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) banyak hal yang harus disosialisasikan.
Menurutnya, berbagai persoalan kekerasan sesksual bukan hanya terjadi pada akhir-akhir ini, tetapi juga sudah sejak zaman dahulu sehingga sangat penting dibahas, terutama pasca-lahirnya UU TPKS.
“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa memang persoalan ini sangat penting untuk kita bicarakan, termasuk ekses berlakunya UU itu,” katanya dalam siaran persnya, Sabtu (28/1).
Dalam menangani kekerasan seksual, semua pihak harus memperhatikan korban. Menurutnya, anggapan bahwa negara tidak perlu mencampuri penyelesaian persoalan kekerasan seksual karena harus diselesaikan antarindividu adalah keliru karena UUD menyatakan melindungi hak asasi manusia.
“Hak asasi manusia harus diproteksi oleh negara dan negara harus hadir, sehingga seminar ini sangat penting sekali,” katanya.
Rektor UKI Dhaniswara K. Raharjo menyampaikan salah satu indikator kekerasan seksual adalah adanya pemaksaan. Siapa pun, baik perempuan atau laki-laki harus berani melawan.
“Jadi, kalau merasa tidak nyaman, tentu harus berani menyatakan tidak dan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” katanya.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada Peradi Otto Hasibuan dan jajarannya serta semua pihak terkait atas pelaksanaan seminar tersebut.