Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Kuasai Ilmu Hukum Persaingan Usaha
jpnn.com, JAKARTA - DPN Peradi berusaha meningkatkan kualitas advokat anggotanya melalui Pendidikan Berkelanjutan mengenai Hukum Persaingan Usaha.
Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono mengatakan pendidikan itu digelar secara webinar bertajuk “Memahami Seluk Beluk Hukum Persaingan Usaha”.
Menurut dia, pendidikan berkelanjutan merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tepatnya pada Pasal 28 Ayat (1), yakni Organisasi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
“Seminar ini penting bagi para advokat untuk mengetahui secara mendalam soal Hukum Acara Persaingan Usaha karena dalam kasus-kasus yang ada jelas menimbulkan kerugian hukum pada masyarakat. Dan itu, jelas harus menjadi concern seluruh advokat,” kata dia dalam siaran persnya.
Dwiyanto menyampaikan perlu peran besar advokat dalam menangani persoalan-persoalan yang muncul dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Masalah persaingan usaha di Indonesia kian mengemuka. Penerapan hukum persaingan usaha masih belum maksimal. Padahal, kebijakan persaingan usaha dilakukan untuk menciptakan pasar yang efisien,” katanya.
Ketua Panitia Pendidikan Berkelanjutan, Hendronoto Soesabdo, mengatakan pendidikan berkelanjutan adalah keniscayaan untuk meningkatkan kualitas advokat di Indonesia.
“Walaupun langit runtuh, Bumi gonjang-ganjing, kualitas advokat di Indonesia harus terus ditingkatkan,” ujarnya.