Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perambah Hutan Lindung Gambut Ditangkap

Jumat, 26 Agustus 2016 – 15:51 WIB
Perambah Hutan Lindung Gambut Ditangkap - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

Berdasarkan hasil cek anggota di TKP, sekitar 15 pohon sudah dipotong untuk dijadikan bahan jadi kayu. Dua pelaku perambahan hutan warga Tungkal Ilir itu, kini masih jadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjab Barat.

"Pelaku kita kenakan pasal 82 ayat 1 huruf c, dan pasal 84 ayat 1 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, ancaman hukuman diatas lima tahun," pungkasnya. (iis/ira)

KUALATUNGKAL – Jajaran Polsek Tungkal Ulu bekerja sama dengan Babinsa Tungkal Ulu Kodim 0419/Tanjab berhasil membekuk seorang terduga perambahan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close