Perampasan Aset Pihak Ketiga dalam Kasus Hukum Diminta tak Melanggar Hukum
Selasa, 02 Maret 2021 – 23:12 WIB
Termasuk di antaranya keberatan dari 26 ribu lebih nasabah pemegang polis asuransi PT Wanaartha yang subrekening efeknya disita.
Gugatan juga muncul dari sejumlah investor dan perusahaan yang melakukan investasi di bursa, pascaputusan pengadilan Tipikor yang merampas aset berupa saham, rekening efek dengan dugaan ada kaitannya dengan aliran dana dari para terpidana dalam megakorupsi tersebut.
Hingga kini proses sidang-sidang keberatan tersebut masih berlanjut dan belum ada satu pun yang diputus. (ast/jpnn)