Perampok 50 Ton Batu Bara Diringkus
Jumat, 06 Februari 2009 – 09:25 WIB
Kepala KPPP Samarinda AKP Handoko SIK didampingi Kanit Reskrim KPPP Samarinda Ipda Lusi Juli Indriani mengatakan, ke-17 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aksi yang dilakukan para pelaku adalah tindak pencurian disertai dengan ancaman, karena itu pelaku dikenai pasal 365 yaitu pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Sementara, Kapolda Kaltim Irjen Pol Andi Masmiyat sangat geram atas aksi kriminal yang berhubungan dengan pertambangan batu bara. Ketika menuju Samarinda dari Balikpapan dengan menggunakan helikopter, Kamis (5/2) kemarin, dia terkejut melihat maraknya aktivitas pertambangan di Samarinda, terutama dari izin kuasa pertambangan (KP).
“Sementara Samarinda ini hampir rusak akibat aktivitas tambang KP-KP itu, malah ada lagi tindakan perampokan batu bara," geramnya.