Perampok Bermodus Teknisi Wifi Ini Akhirnya Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda, Tuh Lihat
“Namun saat hendak diboyong ke kantor, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata anggota. Karena itu, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku menembak kakinya,” terangnya.
Dia menambahkan, selain pelaku, turut diamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu, 1 unit handphone merek Samsung A715f milik korban, sepucuk softgun merek Glock 19 yang digunakan saat beraksi, 1 unit sepeda motor Vario BK 6912 AIF dan uang tunai Rp850 ribu.
Baca Juga: Lolos dari Hukuman Mati, Dua Sejoli Ini Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw/sumeks.co)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?