Perampok Rumah Guru SMP di Kudus Ditangkap
Jumat, 20 November 2020 – 13:50 WIB
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai serta perhiasan yang totalnya mencapai Rp30 jutaan.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)