Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perampok Rumah Guru SMP di Kudus Ditangkap

Jumat, 20 November 2020 – 13:50 WIB
Perampok Rumah Guru SMP di Kudus Ditangkap - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Antara

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai serta perhiasan yang totalnya mencapai Rp30 jutaan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Pelaku perampokan rumah gurus SMP di Kudus menyekap korbannya dan menggasak uang serta perhiasan.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close