Perampok Sadis Sumpal Mulut Wanita Pakai CD Lalu Gituin Anunya Korban
Kamis, 07 Maret 2019 – 08:32 WIB
Dia menambahkan, HS melarikan diri setelah merampok. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fahri merupakan penjahat kambuhan alias residivis.
Tahun 2004, dia pernah mencuri. Fahri sempat diganjar hukuman penjara empat bulan.
“Diduga masih ada TKP lainnya. Ini masih diselidiki,” ujar Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta.
Fahri pun dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dan pasal 281 tentang Pelecehan Seksual. (yad/yud/k1/prokal/jpnn)