Peran Dibatasi, Jatah Menteri PKS Dikurangi
Kamis, 07 April 2011 – 16:55 WIB
JAKARTA - Ketua Divisi Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla mengatakan draf kontrak baru kaolisi sudah diserahkan ke para peserta koalisi. Namun, dari enam peserta partai koalisi hanya PKS yang tidak dilibatkan menyusun kontrak koalisi. Sedangkan PPP, PKB, PAN, Golkar dan Partai Demokrat sendiri terlibat dalam penyusunan. "Sudah dibagi-dibagikan ke partai koalisi, kecuali PKS yang tidak dikasi, karena memang belum diajak bicara oleh Presiden," kata Ulil di sela-sela acara diskusi di Jakarta, Kamis (7/4).
Menurut Ulil, tidak diajaknya PKS dalam menyusun kontrak baru karena di dalam koalisi diinginkan adanya perubahan peran antara sesama peserta partai kaolisi. Kata dia, sebagai bentuk perubahan peran itu, jatah menteri PKS akan dikurangi. "Akan ada pergantian menteri," katanya.
Namun, isi kontrak baru koalisi enggan dijelaskan lebih lanjut Ulil. Yang jelas kata dia, reshuffle kabinet akan dilakukan setelah kontrak baru sudah final dan ditanda tangani peserta partai koalisi. "Redesain kontrak politik, baru ada pergantian menteri. Saya tidak bisa bercerita banyak," tukasnya.
JAKARTA - Ketua Divisi Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla mengatakan draf kontrak baru kaolisi sudah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB - Pilkada
Cawabup Nomor 2 Janji Tak Terapkan Politik Balas Dendam Bila Menang di Pilkada
Kamis, 26 September 2024 – 22:31 WIB - Parpol
PDIP Ingatkan Prabowo Pulang ke Indonesia saat Rezim Megawati
Kamis, 26 September 2024 – 20:22 WIB - Legislatif
Adakan Fun Shooting Bersama Anggota DPD Terpilih, Sultan: Fokus pada Visi Penguatan Lembaga
Kamis, 26 September 2024 – 19:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB