Peran Strategis Bidan Mengedukasi Calon Ibu Turunkan Angka Stunting
jpnn.com, JAKARTA - Peran bidan dalam membantu persalinan dan menekan angka kematian ibu dan bayi diharapkan dapat menurunkan angka stunting.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan pasal 46 menjelaskan bahwa tugas bidan meliputi pelayanan kesehatan ibu dan anak, reproduksi perempuan, dan keluarga berencana. Anak yang dinyatakan sehat dalam proses tumbuh kembang pada awal kehidupannya, adalah anak yang tidak mengalami stunting.
Pada ranah inilah, peran bidan menjadi lebih luas, karena dia adalah figur fasilitator bagi keluarga untuk melakukan pencegahan dan penanganan stunting sejak dini.
Sebagai bagian integral dari tenaga kesehatan, bidan memang memiliki peran yang strategis dalam mempercepat penurunan angka stunting demi mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia Provinsi Banten Yani Purwasih mengatakan bidan merupakan garda terdepan masyarakat dalam mendapatkan edukasi gizi untuk keluarga.
“Literasi gizi bukan hanya pengetahuan keterampilan membaca, menulis, berbicara, tetapi kita membaca kemampuan apa yang terjadi di sekitarnya. Jadi, harapan saya bidan menjadi garda terdepan dalam mengawal Kesehatan ibu dan anak,” ujar Yani Purwasih dalam webinar Pentingnya Kesehatan dan Literasi Gizi di Era Pandemi Covid, Demi Mencapai Bonus Demografi yang diselenggarakan YAICI bersama IBI, Selasa (7/12).
Dokter Anak & Konsultan Nutrisi Metabolik dr Novitria Dwinanda, SpA(K), mengatakan kasus stunting bisa ditangani sejak dini bila orang tua bisa memperhatikan nutrisi anak dan melakukan pemeriksaan tumbuh kembang anak.
“Nutrisi terbaik adalah ASI dan setelah 6 bulan anak boleh diberi MPASI. Dan penting diingat susu kental manis bukan susu pertumbuhan jadi kental manis tidak bisa diberikan karena gulanya tinggi sedangkan proteinnya kecil,” ujar dokter Novitria.