Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peran Susi Lebih Besar Ketimbang Wawan

Senin, 23 Juni 2014 – 15:38 WIB
Peran Susi Lebih Besar Ketimbang Wawan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak dan pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim membandingkan perbuatan Wawan dengan advokat Susi Tur Andayani alias Uci. Baik Wawan maupun Susi divonis bersalah menyuap mantan Ketua MK Akil. Mochtar.

"Menimbangkan bahwa terdakwa Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur Andayani putusan lebih dulu dibacakan sama-sama melakukan tindak pidana korupsi berkaitan Pilkada Lebak. Semua berkaitan pemberian hadiah atau janji ke Akil Mochtar, ketua majelis hakim panel pada MK yang menangani permohonan keberatan Pilkada Lebak," kata Hakim Ketua Matheus Samiaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6).

Menurut Matheus, Susi jauh lebih berperan dibanding Wawan dalam perbuatan tindak pidana korupsi. Kata dia, Susi aktif menghubungi Akil membicarakan mengenai permintaan bantuan dan soal imbalan.

Selain itu, Matheus menambahkan, Susi juga meminta bantuan dari Wawan agar membantu dalam perkara Lebak.

"Susi juga meminta bantuan terdakwa (Wawan) untuk bersedia membantu perkara Amir Hamzah-Kasmin dengan menyediakan uang untuk diserahkan kepada Akil Mochtar," ucapnya.

Dalam Pilgub Banten, Matheus menyatakan, Wawan memberikan uang atau hadiah kepada Akil. Hal yang sama dilakukan Susi terkait Pilkada Lampung Selatan.

"Sehingga baik terdakwa maupun Susi Tur Andayani, keduanya melakukan dua tindak pidana berkaitan pemberian hadiah atau janji kepada Akil Mochtar," tuturnya.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa perkara dugaan suap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News