Peran Swasta Diperlukan untuk Membantu Kelola Air Bersih
jpnn.com, JAKARTA - Pihak swasta harus diberikan ruang untuk melakukan pengelolaan air bersih di dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang sulit mendapatkan air bersih karena anggaran pemerintah yang terbatas.
Di samping itu, BUMN yang mendapatkan tugas dari pemerintah dalam penyediaan air dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat di banyak wilayah.
Dengan begitu keterbatasan anggaran pemerintah dalam menyediakan air bersih bagi masyarakat bisa teratasi.
"Peran swasta perlu sekali karena kan anggaran pemerintah terbatas. Negara sama sekali tidak diabaikan karena negara yang mengeluarkan izin," ujar Hariyadi.
"Kalau misalnya swasta macam-macam, cabut saja izinnya. Berdasarkan UUD 45 pasal 33 memang air itu dikuasai oleh negara, tetapi yang dikuasai itu izinnya. Ini orang mau mengusahakan air, mau investasi, masa dilarang," imbuhnya.
Menurut Hariyadi, dengan masuknya pihak swasta dalam pengelolaan dan penyediaan air bersih, bukan berarti menutup akses masyarakat dalam mendapatkan sumber air yang layak konsumsi. Sebab, nantinya bisa diatur ada sumber mata air yg tetap dapat diakses langsung masyarakat.
"Dan alasannya remeh, yaitu karena nanti masyarakat tidak bisa mendapatkan akses air. Lah itu kan bisa diatur. Contohnya air minum dalam kemasan, itu mereka menjaga sekali sumber airnya. Kalau ada orang iseng masukin racun, itu masalahnya bisa jadi besar. Makanya tidak bisa sembarangan. Tapi kalau masyarakat mau ambil dari sumber mata air itu, bisa diatur. Cuma ini kan masalah safety," kata dia.