Perancangan PP tentang Ormas Libatkan Publik
Ayat (3), Dalam hal Ormas lulus verifikasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 1 8 ayat (1), Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum yang tidak meme nuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.
Ayat (2) Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh camat atau sebutan lain.
Ayat (3), Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: nama dan alamat organisasi, nama pendiri, tujuan dan kegiatan dan susunan pengurus.
Pasal 19, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Pasal 17, dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Pemerintah. (adv/sam/jpnn)