Perang Manggarai Bersatu vs Pasar Rumput, JA Dicelurit Masih Mampu Berdiri, Dibacok Lagi
Namun, seorang lawan lainnya, yakni MS (19) menghampiri dan membacok JA di bagian punggung dan lengan.
"Korban sempat berdiri lagi tetapi pelaku MS bacok korban dua kali di punggung dan lengan. Korban dibawa ke klinik tetapi akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah," ujar Yogen.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku yang menewaskan JA.
MRI dan MS akhirnya dapat ditangkap di tempat persembunyiannya, daerah Depok pada 25 Desember.
Polisi juga menangkap FR (23) di daerah Tebet Selasa kemarin.
FR ditangkap karena berperan sebagai koordinator tawuran.
"FR bisa dibilang korlapnya, dia yang kumpulkan pelaku-pelaku dan kasih senjata tajamnya. Usai tawuran senjata dikumpulkan lagi ke FR," ujar Yogen.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr1/jpnn)