Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran. (antara/jpnn)