Perangkat Desa Inginkan Penghasilan Setara PNS Golongan IIA
Tak Ada pungutan liar dalam memperjuangkan revisi PP 47 Tahun 2015jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Tingkat Nasional (PTN) Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) terus berjuang agar usulan perangkat desa memiliki penghasilan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) Golongan IIA dapat terwujud. Salah satu langkah untuk mewujudkan perjuangan tersebut antara lain melalui revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau Revisi PP 47/2015).
Ketua Umum PPDRI Totok Haryanto ketika dikonfirmasi, Kamis (21/12), mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan tertulis agar penghasilan perangkat desa disetarakan dengan gaji PNS IIA. Usulan tersebut, kata Totok, sudah disampaikan dan diakomodasi oleh Ditjen Pemerintahan Desa Kemdagri.
Karena itu, Totok menegaskan tidak perlu mengawal revisi PP 47/2017 dengan melakukan aksi besar-besaran atau rame-rame. Hal itu juga tidak perlu melakukan pungutan sebagaimana isu adanya pungutan liar (Pungli) dalam memperjuangkan aspirasi perangkat desa. Sebaiknya aspirasi itu dipercayakan kepada pemerintah.
“Usulan tertulis yang kami ajukan berdasarkan hasil Munas PPDRI 2016 soal penghasilan perangkat desa agar disetarakan dengan gaji PNS IIA pun sudah diakomodasi Ditjen Pemdes. Jadi, untuk apa revisi PP 43/2015 itu ‘dikawal’, apalagi kalau sampai ada dugaan pungli. Kami percayakan saja kepada pemerintah,” tegas Totok Haryanto.
Menurut Totok, PPDRI lebih setuju melakukan kajian hukum dan dibawa di Bina Pemdes Kemdagri sehingga usulan tidak perlu rame-rame. “Kajian itu lebih baik diusulkan melalui pengurus PPDRI sebagai stakeholder serta perlu melibatkan APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia, red),” kata Totok.
Lebih lanjut, Totok menjelaskan dalam memperjuangkan penghasilan perangkat desa melalui revisi PP 47/2015 diharapkan dapat mempertimbangkan dua hal yakni aspek kualifikasi perangkat desa dan lamanya pengabdian perangkat desa yang bersangkutan. “Kedua hal itu perlu dipertimbangkan,” kata Totok dari Kendal, Jawa Tengah, kemarin.
Dalam kesempatan itu, Totok kembali membantah adanya informasi seputar isu pungli dalam memperjuangkan aspirasi perangkat desa agar penghasilan setara dengan PNS Golongan IIA.
Penegasan Totok tersebut juga sekaligus merespons kabar mengenai ribuan perangkat desa di Jawa Tengah dan Jawa Timur resah. Pasalnya, ada dugaan pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum sesama perangkat desa sebesar Rp 60 ribu per orang, dengan dalih dana tersebut untuk “mengawal” revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015.