Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peras Bos Bengkel, Dituntut Enam Tahun Penjara

Kamis, 24 Oktober 2013 – 19:29 WIB
Peras Bos Bengkel, Dituntut Enam Tahun Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pegawai pajak Pargono Riyadi yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan wajib pajak PT Asep Hendro Racing Sport milik Asep Hendro dengan hukuman enam tahun penjara. Menurut JPU, Pargono sebagai penyidik pajak dinilai terbukti memeras bos bengkel otomotif itu.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Irene Putri saat membacakan surat tuntutan atas Pargono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10).

Menurut JPU, perbuatan Pargono memeras Asep Hendro telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam mengajukan tuntutan, JPU memertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan Pargono, karena sebagai penyidik pajak tidak memberikan teladan untuk pemberantasan korupsi

Sementar hal yang meringankan adalah Pargono mengakui perbuatan, bersikap sopan selama masa persidangan, memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Pargono juga belum pernah dihukum.

Pargono mengaku memahami tuntutan. Ia akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis pekan depan (31/1).(gil/jpnn)

 

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pegawai pajak Pargono Riyadi yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News