Peras dan Aniaya Kekasih, 'Alumni' Nusa Kambangan Dibui
jpnn.com - CIREBON – Sudah pernah ditahan sebanyak lima kali ternyata tidak membuat Sum alias Onta (23), warga Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ini jera dan bertobat. Residivis lapas Nusa Kambangan ini kembali berurusan dengan polisi.
Tersangka Sum diamankan Unit Reskrim Polsekta Cirebon Mundu setelah dilaporkan pacarnya SD (30) warga Pekalongan, Jawa Tengah karena melakukan penganiayaan dan pemerasan. Tersangka berkenalan dengan korban SD melalui Facebook yang kemudian keduanya menjalin hubungan sebagai kekasih.
Rabu (1/10) lalu, korban bertamu ke rumah tersangka. Saat bertemu keduanya terlibat cekcok mulut. Bahkan, tersangka menyekap korban di dalam kamar. Di kamar itulah, korban dianiaya dengan cara dipukuli dan ditampar beberapa kali oleh pria yang tubuhnya dipenuhi dengan tato itu. Korban pun kemudian meminta tersangka mengembalikan handphone yang dipinjam.
Bukannya menyerahkan handphone, tersangka tersinggung lalu mengancam dan meminta uang tebusan kepada korban jika ingin keluar dari kamar (tempat disekap). Karena ketakutan dan berusaha lepas dari jerat tersangka, korban akhirnya menyerahkan semua uang yang ia miliki sebanyak Rp900 ribu.
Setelah berhasil keluar dari rumah tersangka, korban pun yang diantar warga setempat ke Polsekta Cirebon Mundu untuk melaporkan insiden yang menimpanya. Laporan itu ditanggapi polisi dan berhasil menangkap tersangka saat berada di obyek wisata Danau Seto Patok, Senin (13/10) lalu.
Kapolsekta Cirebon Mundu AKP Tri Silayanto didampingi kanit Reskrim Ipda Ikhwan SH membenarkan kejadian tersebut. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana jo Pasal 368 KUHPidana.
“Pelaku ini merupakan residivis kambuhan. Baru sebulan keluar dari Nusa Kambangan sudah berbuat aksi kriminal lagi,” ungkapnya.(dri)