Peraturan Baru! Biaya Visum Tak Gratis Lagi
Kamis, 23 Maret 2017 – 00:23 WIB
“Dari data yang ada, hampir 95 persen korban cabul dan KDRT ini adalah warga tidak mampu. Kalau korban tidak mampu bayar visum, bagaimana kami mau terima laporannya sedangkan alat bukti pertama, ya, hasil visum itu,” katanya.
Zebua menyayangkan kewajiban korban KDRT dan pencabulan membayar biaya visum.
“Kasihan juga orang kalau mau buat laporan, bebannya bertambah. Sudah jadi korban, bayar visum lagi. Kami mau bayar, tapi kami juga tidak ada anggaran untuk visum. Anggaran di kami ini untuk autopsi, tapi itu pun nilainya tidak banyak,” pungkasnya. (eru/ddq)