Peraturan Kendaraan Listrik Tinggal Tunggu Hitungan Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjanjikan peraturan mobil hybrid dan mobil listrik di Indonesia akan selesai pada tahun ini.
Aturan itu akan terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut Airlangga, saat ini pihaknya dan beberapa kementerian masih melakukan harmonisasi untuk memantapkan beberapa aturan di dalamnya seperti kebijakan fiskal bersama Kementrian Keuangan (Kemenkeu)
“Pak Menko (Bidang Kemaritiman) akan segera merapatkan. Tahun ini Perpres-nya (selesai). Harus tahun ini, kalau enggak orang nungguin kan. Yang penting fiskalnya ada di situ. Ada aturan perpajakannya,” ujar dia kepada wartawan usai memberikan sambutan tentang hasil studi fase I kendaraan listrik oleh 6 universitas, di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (6/11).
Airlangga menegaskan, tidak akan menunggu sampai kendaraan listrik itu selesainya hasil riset studi oleh 6 universitas.
Pemerintah sendiri menargetkan keenam universitas tersebut bisa menyelesaikan studinya trkait kendaraan listrik hingga 31 Desember sampai Januari 2019.
Secara singkat, Airlangga menyatakan, hasil kajian sementara studi fase I tentang EV (Kendaraan listrik) di Indonesia yang dilakukan 3 dari 6 universitas yaitu UI, ITB, dan UGM, ditemukan adanya penghematan yang signifikan untuk EV tipe hybrid dan plug-in hybrid.
“Hasil studinya sudah pasti EV dengan internal combustion engine akan lebih hemat. Hybrid ada penghematan 50 persen dari penggunaan energi. Plug-in hybrid bisa hemat 75-80 persen. Artinya, kalau B20 bisa menghemat 6 juta kiloliter. Maka dengan plug-in bisa dua kali lipatnya,” tegas Airlangga. (mg9/jpnn)