Peraturan KPU Dinilai Penyebab Kemelut Verifikasi Parpol
Minggu, 05 Mei 2013 – 13:42 WIB
​Pernyataan KPU di sidang DKPP yang mengatakan perbaikan verifikasi administrasi sampai 28 Oktober menurut Junisab, adalah pernyataan yang keliru. Sesungguhnya KPU diduga mengeluarkan PKPU Nomor 14 dan 15 adalah sebagai siasat sehingga mereka bisa mengumumkan 4 Parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi menjadi lolos pada tanggal 28 Oktober 2012 seperti yang disinyalir PPPI.
Terkait dengan sitem verifikasi faktual keanggotaan Parpol, maka baru pertama ini sampling 10 persen anggota Parpol yang akan diperiksa KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara tertutup dan hasil sampling dinyatakan menjadi rahasia Negara.
"Padahal, apabila sampling dilakukan secara terbuka di depan umum seperti yang dilakukan sebelum periode KPU ini dapat dipastikan bahwa Parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi tidak akan bisa lolos verifikasi faktual. Sebab masyarakat akan tahu apakah Parpol itu punya anggota atau tidak. Dengan cara melakukan sampling tertutup tersebut maka KPU daerah bisa bebas membantu Parpol yang "dititip" KPU Pusat untuk lolos atau tidak diloloskan," tegasnya. (fas/jpnn)