Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peraturan Pajak Diharapkan tak Menghambat Pertumbuhan Industri Kripto

Jumat, 05 Januari 2024 – 20:44 WIB
Peraturan Pajak Diharapkan tak Menghambat Pertumbuhan Industri Kripto - JPNN.COM
Token kripto Terra LUNA. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - CEO INDODAX, Oscar Darmawan menilai Indonesia membutuhkan sebuah pemicu untuk merangsang pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia.

“Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0.10 persen, PPN sebesar 0.11 persen, dan tambahan 0.02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring. Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” ucap Oscar.

Oscar juga menambahkan hal ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto. Bahkan, total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan melebihi pendapatan para pelaku industri.

“Apalagi jika dibandingkan dengan pajak di industri saham, nominal pajak di industri kripto saat ini tidak seimbang. Pajak saham totalnya hanya 0,1 persen. Maka dari itu, lebih baik jika para investor di Indonesia dibebaskan dari besaran PPN, seperti di industri saham,” kata Oscar.

Oscar juga menjelaskan jika saat ini, exchange asing yang beroperasi di Indonesia seharusnya bisa dikenakan pajak triliunan rupiah tapi tidak pernah ditagih oleh DJP.

Sementara industri kripto domestik saat ini sedang berjuang untuk bertahan karena harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang sekarang. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi industri kripto.

“Dikhawatirkan adanya peraturan pajak yang pada awalnya bertujuan baik, malah memicu terjadinya capital outflow dari industri kripto Indonesia. Terlebih lagi, 2024 ini banyak momentum penting bagi industri kripto. Salah satunya seperti halving day bitcoin,” sebut Oscar.

CEO Indodax Oscar Darmawan menilai peraturan pajak kripto perlu ditinjau kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close