Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peraturan Sebelum Terbangkan Drone di Australia

Selasa, 02 Januari 2018 – 10:00 WIB
Peraturan Sebelum Terbangkan Drone di Australia - JPNN.COM

Semakin banyak orang-orang yang mengambil foto dan video dari atas langit dengan menggunakan drone.

Aturan Penerbangan Drone di Australia

  • Tidak boleh diterbangkan di malam hari, karena harus bisa selalu melihat dan memantau kemana drone terbang
  • Tidak boleh menerbangkan drone lebih dari 400 kaki, atau 120 meter, dari permukaan tanah
  • Drone yang diterbangkan tidak boleh dekat orang lain dengan jarak minimal 30 meter
  • Tidak boleh menerbangkan drone di tempat terjadinya situasi darurat tanpa izin
  • Tidak boleh menerbangkan drone di atas orang, seperti di pantai, taman, atau stadion olahraga saat pertandingan atau kegiatan olahraga berlangsung
  • Hargai privasi, tidak boleh memotret dan merekam orang lain tanpa izin

Mungkin Anda pernah melihat ada orang yang menerbangkan drone saat sedang pergi ke pantai di musim liburan akhir tahun, termasuk ketika merayakan Tahun Baru.

Diperkirakan ada sekitar 100 ribu drone yang terjual di Australia sebelum liburan akhir tahun 2017 lalu.

Tapi pihak keselamatan penerbangan khawatir jika banyak orang tidak tahu soal peraturan menerbangkan drone di Australia.

"Orang-orang harus tahu bahwa drone seharusnya bukan menjadi sebuah hadiah karena untuk perlu tanggung jawab untuk menerbangkannya, kita perlu paham, khususnya anak-anak tahu soal peraturan keselamatan," ujar Peter Gibson, juru bicara Civil Aviation Safety Authority.

"Seperti mengambil jarak 30 meter dari orang lain sebelum terbangkan drone, jadi kalau ada kesalahan dengan drone ada batas zona keselamatan dan tidak akan melukai orang lain," kata Peter.

"Jangan pernah terbangkan drone dimanapun dekat bandar udara, helipad, dan tempat-tempat dimana pesawat bisa terbang rendah, dan tidak melebihi ketinggian 400 kaki."

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close