Perawan Digilir Empat Pemuda
Kamis, 15 November 2012 – 11:46 WIB
“Rupanya aksi mereka telah dipantau oleh sejumlah warga setempat. Sehingga pada Minggu (11/11) dini hari, warga menggerebek rumah itu, kemudian bersama korban dibawa ke meunasah. Karena pelakunya banyak, kasus ini diserahkan ke Polsek dan diteruskan ke unit PPA Polres. Sayangnya TF berhasil kabur dari sergapan massa,” ujar Kasat Reskrim AKP Achmad Fauzy.
Ketiganya dijerat pidana terhadap kesopanan/ persetubuhan dan pencabulan. Pasal 81 ayat (1) dan (2) Yo Pasal 82 UU RI NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (mag-46)