Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perawat Honorer K2: Sedih Lihat Eksekutif dan Legislatif Tuding-tudingan soal Nasib PPPK

Selasa, 14 Juli 2020 – 12:49 WIB
Perawat Honorer K2: Sedih Lihat Eksekutif dan Legislatif Tuding-tudingan soal Nasib PPPK - JPNN.COM
Honorer K2 tenaga administrasi yang merangkap menerima pendaftaran dan meracik obat pasien. Foto: istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perawat honorer K2 yang lulus  Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 kembali bersuara.

Mereka menuntut realisasi pengangkatan PPPK, bukan sebatas janji-janji.

"Saya dan kawan-kawan sedih banget. Kenapa di setiap raker DPR yang membahas masalah honorer K2 yang lulus PPPK kok sepertinya selalu belum ada kejelasan tentang nasib kami. Eksekutif dan legislatif hanya tudingan-tudingan. Pemerintah banyak alasan kenapa honorer K2 belum dapat NIP PPPK,' tutur Icha, perawat honorer K2 yang lulus PPPK kepada JPNN.com, Selasa (14/7).

Icha menyadari, pengangkatan honorer K2 yang lulus PPPK kurang satu Perpres. Yaitu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Namun, seluruh honorer K2 ingin para pejabat kerja serius agar Perpres segera diteken Presiden Joko Widodo.

"Sudah bosan kami bersuara terus. Namun, kalau diam nanti dilupakan. Kami cuma tuntut hak kami sebagai PPPK yang harusnya sudah diangkat sejak 1,5 tahun lalu," tegas pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Brebes ini.

Icha juga tidak terima bila pemerintah menyepelekan tenaga administrasi. Faktanya, tenaga teknis administrasi di kesehatan banyak yang merangkap kerjanya.

"Pak Tobiin, honorer K2 tenaga administrasi salah satu puskesmas di Brebes. Pak Tobiin sudah 20 tahun lebih mengabdi pada masyarakat dan negara. Di samping sebagai tenaga admin, Pak Tobiin juga merangkap tugasnya melayani pendaftaran dan meracik obat untuk pasien," terangnya.

seluruh honorer K2 ingin para pejabat kerja serius agar Perpres segera diteken Presiden Joko Widodo terkait PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News