Perawat Kuburan di Surabaya Digulung Polisi, Kasusnya Parah
Senin, 12 Desember 2022 – 06:51 WIB
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!