Perawat yang Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Resmi Ditahan
jpnn.com, PALEMBANG - DA, perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang yang menyebabkan jari kelingking bayi berusia delapan bulan putus karena kelalaiannya saat mengganti infus, akhirnya ditahan.
DA ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Palembang, Kamis (9/2).
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, DA dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (8/2) malam oleh Unit PPA Polrestabes Palembang, maka per hari ini DA dilakukan penahanan secara resmi," ujar Haris.
Dia menuturkan bahwa dalam kasus ini pelaku terbukti melanggar pasal 360 ayat (1) yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa gunting dan pakaian korban saat kejadian tersebut," tambah Haris.
Dia menjelaskan pihaknya telah melakukan sesuai dengan prosedur terkait kasus tersebut.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan adanya Restorative Justice dalam kasus ini bila ada kesepakatan antara keluarga korban dan pihak pelaku.