Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perbaikan PP tentang Standar Pendidikan Nasional Harus segera Direalisasikan

Senin, 19 April 2021 – 19:51 WIB
Perbaikan PP tentang Standar Pendidikan Nasional Harus segera Direalisasikan - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong usulan perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim segera direalisasikan.

Menurutnya, hal itu supaya polemik terkait adanya mata ajaran Pancasila dan bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional, tidak berlarut-larut.

"Polemik yang terjadi terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional harus segera diakhiri dengan langkah-langkah konkret, agar proses pendidikan nasional dapat berlangsung sesuai dengan yang kita harapkan bersama," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4).

Dalam surat bernomor 25059/MpK.A/HK.01 01/2021, tertanggal 16 ApriI 2021, yang ditujukan kepada Presiden RI, Mendikbud Nadiem Makarim mengajukan Izin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP.

Dalam surat tersebut, Nadiem mendorong perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP dengan mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan dan ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi.

Langkah tersebut, kata sosok yang karib disapa Rerie itu, harus segera direalisasikan agar kurikulum pendidikan mampu mewujudkan cita-cita luhur pendidikan nasional, yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, anggota Komisi X DPR RI itu mengatakan secara teknis ada problem perundang-undangan terkait tidak tercantumnya Pancasila dan Bahasa Indonesia pada Pasal 40, PP Nomor 57 Tahun 2021 itu.

PP tersebut, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sesungguhnya merujuk pada Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang juga tidak mencantumkan Pancasila dan bahasa Indonesia dalam kurikulum.

Lestari mendorong usulan perbaikan PP 57 Tahun 2021 tentang SPN yang diajukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim segera direalisasikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News