Perbaikan Skema Distribusi Pupuk Subsidi, Kementan Sampaikan 3 Usulan ke DPR
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhie menyampaikan tiga usulan penting untuk mengatur skema pendistribusian pupuk subsidi tahun depan.
Hal itu disampaikan Sarwo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat sekaligus Rapat Panitia Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4).
Usulan pertama, pupuk subsidi hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan komoditas tertentu seperti padi jagung dan kedelai. Kedua, pupuk bersubsidi akan difokuskan pada jenis urea, NPK atau pupuk organik.
Ketiga, dia mengusulkan pupuk subsidi ini dibatasi luas lahannya sebanyak satu hektare saja.
"Kalau sekarang alokasi pupuk sembilan juta hektare untuk dua hektare maksimum, itu mungkin kalau batasan luasnya dikurangi menjadi satu hektare bisa dua kali lipat. Kira-kira begitu," kata Sarwo.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Suwandi mengatakan pendistribusian pupuk sejauh ini berjalan dengan baik, terlebih jika dilihat dari hasil produksi musim tanam 2020 yang saat ini mengalami peningkatan signifikan.
"Dari data yang kami miliki produksi beras di MT (musim tanam) 2020 mengalami peningkatan," kata Suwandi.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi menjelaskan pendataan penerima pupuk sudah sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).