Perbaiki Permohonan ke MK, Ahok Ungkit Gugatan Eks Gubernur Lampung
Rabu, 31 Agustus 2016 – 22:10 WIB
Majelis Hakim juga menyarankan Ahok mempertegas pasal yang diuji. Karena ketika mencantumkan Pasal 70 ayat 3, maka tidak hanya keharusan cuti yang diuji, tapi juga norma kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam pelaksanaan pilkada.(gir/jpnn)