Perbanas Minta Kalangan Perbankan Introspeksi
Kamis, 12 Mei 2011 – 06:44 WIB
Saat ini untuk menekan terjadinya pembobolan dana nasabah, khususnya untuk nasabah priority banking, BI memeriksa layanan priority banking di 23 bank. Dan terhitung sejak 2 Mei, bank sentral telah membekukan layanan priority banking di 23 bank selama sebulan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad menambahkan, pihaknya kembali menegaskan tentang larangan bagi bank untuk memberikan cash back berupa dana segar di muka ketika nasabah menempatkan dananya. Alasannya, cash back memicu terjadinya moral hazard yang bisa disalahgunakan oknum pegawai bank ataupun pihak nasabah ketika menempatkan dana.
Ketika nasabah mendapatkan cash back nantinya pasti masuk kepada komponen perhitungan suku bunga. Oleh karena itu, nasabah bisa tidak dijamin LPS ketika melebihi suku bunga penjaminan. (lum)