Perbankan Domestik Menguntungkan, LPS Bebankan Premi Tambahan
jpnn.com - JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim, kondisi perbankan domestik masih cukup menguntungkan meski nanti otoritas membebankan premi tambahan baru.
LPS berencana mengutip premi baru berupa premi program restrukturisasi perbankan (PRP).
Itu di luar premi reguler selama ini dipungut sebanyak dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2 persen dari dana simpanan bank.
Pungutan premi tambahan itu sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) telah disahkan semester pertama tahun ini.
Di dalam Undang-undang No 6 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (UU PPKSK) tertuang amanat untuk LPS dalam merestrukturisasi bank berdampak sistemik.
Dengan begitu, LPS telah menggeser peran APBN dalam aksi penyelamatan bank berdampak sistemik.
”Memang, Bank khawatir premi PRP menambah beban. Tetapi, UU PPKSK menggeser keselamatan dari APBN termasuk untuk menerbitkan obligasi,” tutur Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan.
Fauzi menggambarkan, saat ini indikator rasio keuangan industri perbankan masih cukup sehat.