Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perbuatan AS Merusak Citra PNS, Bikin Malu

Sabtu, 22 Agustus 2020 – 00:11 WIB
Perbuatan AS Merusak Citra PNS, Bikin Malu - JPNN.COM
Oknum PNS AS (54) diamankan polisi. Foto: ANTARA/HO

"Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 127 hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Perbuatan yang dilakukan pria inisial AS sangat merusak citra PNS alias pegawai negeri sipil.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close