Perbuatan AS Merusak Citra PNS, Bikin Malu
Sabtu, 22 Agustus 2020 – 00:11 WIB
"Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 127 hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)