Perbuatan Bripda PS Memalukan Sekali, Pantas Dipecat dari Polri
Minggu, 24 April 2022 – 07:35 WIB
"Kalau sudah diobati dan sembuh, proses hukum pidana pemerasan, pengancaman, dan dipecat saja," ujar Sugeng. (cuy/cr3/fat/ant/jpnn)
"Kalau sudah diobati dan sembuh, proses hukum pidana pemerasan, pengancaman, dan dipecat saja," ujar Sugeng. (cuy/cr3/fat/ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News