Perbuatan HB Sungguh Merusak Nama Baik AKBP Guntur Saputro
Rabu, 27 Mei 2020 – 05:56 WIB
"Pengakuan pelaku kepada petugas bahwa uang itu untuk judi online (poker) dan bayar utang," kata Kapolres Tanjab Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa HP merek Oppo, buku rekening, screenshot (tangkapan layar) akun Facebook palsu yang dibuat pelaku HB serta screenshot percakapan.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)