Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perbuatan Oknum Polisi Ini tak Bisa Dimaafkan, Irjen Agung Geram

Senin, 13 Juni 2022 – 08:26 WIB
Perbuatan Oknum Polisi Ini tak Bisa Dimaafkan, Irjen Agung Geram - JPNN.COM
Kapolda Bengkulu Irjen Agung Wicaksono. Dok Humas Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya, JF dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bengkuluekspress/jpnn)


Perbuatan oknum polisi berinisial JF tak bisa dimaafkan. Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono pun geram.

Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close