Perbuatan Zuraida Bersama 2 Pria Memang Sangat Keterlaluan, Oh, Dia Menangis
Kedua terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadam hakim tersebut.
Tidak ada alasan untuk meringankan hukuman maupun mengampuni perbuatan kedua terdakwa.
Hal-hal memberatkan kedua terdakwa, yakni bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan menyebabkan kesedihan yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ada.
"Kedua terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin itu, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana," kata Kasipidum Kejari Medan itu.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik mengatakan, sidang berikutnya untuk mendengar eksepsi (nota pembelaan) dari para terdakwa atas tuntutan JPU. (antara/jpnn)