Percaya Diri Paska Putusan MK
Rabu, 24 Maret 2010 – 19:49 WIB
Dipaparkannya, bahwa sebelumnya Panwas yang ada di Provinsi Jambi dikatakan ilegal dan selalu ditentang keberadaannya. Bahkan persoalan tidak diakuinya Panwaslu Kada ini harus difasilitasi oleh Gubernur Jambi dengan mengundang perangkat daerah termasuk KPU Provinsi Jambi untuk menyelesaikannya.
”Karena itu, Panwaslu Kada di Provinsi Jambi memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Bawaslu karena telah melakukan tindakan yang tepat dengan melakukan Uji Materi ke MK,” ujarnya. Salahuddin bahkan menegaskan bahwa saat ini Panwaslu Kada Provinsi Jambi menjadi sangat percaya diri dalam melakukan tugasnya setelah Putusan MK tersebut. (sam/jpnn)