Percaya Dukun, Murid Polisikan Guru
Kamis, 26 Januari 2012 – 10:39 WIB
Tidak terima anaknya yang masih duduk di bangku kelas VI SD ini difitnah disertai ancaman, ibu AS memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tais. Akibat perbuatannya tersebut oknum guru ini dikenakan pasal 311 KUHP. Disebutkan Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(bek)