Percayalah, Aksi Bela Islam II Tak Terkait Pilkada
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan bahwa calon kepala daerah bisa dibatalkan pencalonannya. Menurutnya, undang-undang memungkinkan pembatalan calon.
Ferry mengatakan, calon kepala daerah dibatalkan jika meninggal dunia atau berhalangan tetap. “Kedua, terlibat kasus hukum dan berkekuatan hukum tetap,” kata Ferry dalam diskusi bertema Rival Elite Pilkada DKI di Jakarta, Sabtu (5/11).
Pada kesempatan sama, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachlan Nasidik mengatakan, pernyataan Ferry itu justru mengonfirmasi bahwa Aksi Bela Islam II di depan Istana Negara, Jumat (4/11), bukan untuk menggagalkan pencalonan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada pilkada DKI.
“Ini sekaligus membuktikan bahwa demo kemarin agar Ahok WO (walk out, red) tidak bisa ikut bertanding, salah,” katanya.
Dia menegaskan, demonstrasi damai merupakan hak konstitusional warga yang diatur undang-undang. Karenanya dia mengingatkan agar jangan hanya karena perbedaan kepentingan lantas menganggap demo Aksi Bela Islam sebagai sebuah ancaman kebangsaan.
Rachlan setuju dengan tema demo yang diangkat yakni keadilan dalam penegakan hukum. Di luar dari itu ia tidak setuju.
Menurut dia, hukuman atas perbuatan penistaan agama sudah diatur dalam UU. Bahkan, lanjut dia, sudah pernah ada orang yang diperkarakan karena menista agama.
“Kalau ada orang yang karena kekuasaan tidak diperkarakan, itu masalah. Seolah dianggap tidak tersentuh. Itu pikiran yang menuntun demo kemarin,” katanya.